SItus Ibarat Tangan, Rekening Jadi Nadi Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital, (Kemkomdigi) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku perbankan membekukan rekening bank yang terlibat aliran dana judi online. Lebih dari 10.000 rekening telah diblokir.
Upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran judi online, selain pemblokiran situs dan konten. Sejak tahun 2017, Kemkomdigi sudah memblokir 5,3 juta konten yang berhubungan dengan judi online.
“Nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana. Kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, tentang judi online.
Mari Bersama Stop Judi Online!
Adukan konten dan situs judi online ke laman aduankonten.id, aduannomor.id, cekrekening.id. Maupun lewat pesan instan WhatsApp ke nomor 08119224545 atau Chatbot di nomor 0811-1001-5080
#BersamaStopJudiOnline #JauhiJudiBentengiDiri
Tag: