Mengapa Korporasi Harus Sadar HAM?
Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM, yang tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023.
Beberapa aktivitas korporasi yang berpotensi melanggar HAM dan menimbulkan kerugian:
- Pencemaran dan kerusakan lingkungan
- Produksi barang dan layanan jasa yang merugikan konsumen
- Penggusuran
- Konflik sumber daya alam
- Eksploitasi tenaga kerja
Menurut dokumen Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), ada tiga pilar penting terkait pelindungan HAM dan korporasi. Pilar pertama, negara wajib melindungi HAM melalui pengambilan langkah-langkah kebijakan, legislasi, regulasi maupun ajudikasi. Pilar kedua, korporasi bertanggung jawab untuk menghormati HAM, mengembangkan uji tuntas HAM dan mengatasi dampak buruk HAM yang diakibatkan oleh operasional korporasi. Pilar ketiga, menitikberatkan pada perluasan akses korban dalam mendapatkan pemulihan yang efektif, baik mekanisme pemulihan berbasis yudisial maupun non-yudisial.