Bagaimana Pelindungan HAM di Korporasi?
Meski memiliki andil besar, sektor korporasi memiliki sisi lain yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) baik dalam skala internal bagi para pekerja, maupun ke lingkup masyarakat luas maupun individu. Berbagai kegiatan bisnis dapat berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, produksi barang dan layanan jasa yang merugikan konsumen, penggusuran, hingga konflik sumber daya alam.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023, negara menghadirkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) sebagai arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM.
Stranas BHAM memiliki tiga strategi untuk melindungi HAM terkait praktik korporasi:
Strategi 1: Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan
- Menyusun bahan materi diseminasi / pelatihan tentang Bisnis dan HAM untuk peningkatan kapasitas pemerintah, Pelaku Usaha, asosiasi, dan masyarakat
- Meningkatkan kapasitas kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah tentang Bisnis dan HAM
- Meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha swasta, BUMN, BUMD, dan UMKM serta rantai pasoknya tentang Bisnis dan HAM
- Meningkatkan kapasitas masyarakat tentang Bisnis dan HAM
- Meningkatkan peran media massa dan media sosial, serta kementerian /lembaga dalam menumbuhkan, menginformasikan, menyebarluaskan, dan mempromosikan Bisnis dan HAM
- Menguatkan mekanisme non-yudisial berbasis negara dalam rangka memberikan akses pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis
Strategi 2: Pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM
- Melakukan pemetaan peraturan perundang-undangan beserta dengan peraturan turnannya yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM
- Menyusun pedoman atau kebijakan praktis/teknis untuk melaksanakan penghormatan HAM dalam praktik bisnis
- Mendorong Pelaku Usaha menyusun kebijakan Pelindungan Penghormatan HAM
Strategi 3: Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha
Jika terjadi dugaan pelanggaran HAM, maka korban perlu dijamin hak-hakya dengan mekanisme pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial di tingkat pusat, daerah, dan/ atau internal perusahaan.
Upaya yang dapat dilakukan yaitu:
- Mendorong Pelaku Usaha untuk memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya
- Memperkuat akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiatan usaha dari para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya
Tag: