Waspada Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja!
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Sumber: MorphoBio, Shutterstock)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Di sisi lain, ancaman TPPO kini semakin meluas dengan modus online scamming yang menargetkan generasi muda yang tengah mencari peluang kerja. Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), online scams merupakan kasus penipuan ketenagakerjaan dan perdagangan manusia. Lewat modus online scamming, praktik TPPO kini menyasar korban yang melek teknologi dan tergolong dalam usia produktif. Profil korban yang dituju umumnya berusia muda yakni 18–35 tahun.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak 3.428 kasus online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) selama tahun 2020 hingga 2023.
“Sejak tahun 2021 muncul kasus perekrutan WNI yang dipekerjakan pada industri online scamming yang prosesnya terindikasi TPPO. Di tahun 2022, modus tersebut semakin meluas ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara,” jelas Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemenkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya pada acara FIRTUAL “Waspada Perdagangan Orang dan Online Scamming" di Batam, Kepulauan Riau (11/6).
Tidak hanya itu, temuan kepolisian menunjukan bahwa pola perekrutan online scamming dilakukan melalui media sosial, ataupun melalui kerabat, teman, kenalan.
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, Iptu Yanti Harefa, pada acara tersebut turut menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan berupa customer service, telemarketing, operator komputer, dan operator judi online. Salah satu pemikatnya adalah upah yang cukup besar yakni sekitar 600 -1200 dollar atau sembilan hingga 19 jutaan rupiah per bulan tanpa menyebutkan nama perusahaan tempat bekerja nantinya.
Sedangkan pola pemberangkatannya dilakukan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sebagian korban harus membayar sejumlah uang 25 juta sampai dengan 40 juta rupiah, sedangkan korban yang tidak mengeluarkan biaya akan dijerat hutang.
Korban yang telah terjerat, tidak memiliki kontrak kerja dan ditempatkan pada satu bangunan/gedung dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan. Korban yang dituju adalah yang memiliki kemampuan, karena dilakukan tes kecepatan mengetik maupun tes kecakapan bahasa asing. Mereka yang telah direkrut, dipaksa untuk terlibat pada pekerjaan investasi palsu, scamming, judi online, dan penipuan. Eksploitasi turut diterima korban, lewat jam kerja selama 12-16 jam setiap hari bahkan sering dipindah ke perusahaan lain atau dijual.
Bahaya TPPO yang mengancam ini, perlu kita waspadai bersama khususnya oleh para masyarakat usia kerja. Untuk terhindar dari praktik TPPO bermodus online scamming, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mencari lowongan kerja. Masyarakat perlu waspada apabila menemui lowongan kerja di luar negeri yang menawarkan:
Gaji besar atau nominal fantastis
Penyedia lowongan tidak jelas
Syarat kerja terlalu mudah
Tidak mengharuskan visa kerja
Teliti cari lowongan kerja yang aman dan waspada tipu daya online scamming!
Tag: