Tiga Akun Besar Diblokir Kemkomdigi karena Promosikan Judol
Direktur Pengelolaan Media (Dir
PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP)
Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, menyebutkan kecanduan judol berdampak
serius terhadap generasi muda, karena merusak mental dan menghambat
produktivitas, di Jakarta Selasa (12/11/2024). (Foto: Hendra)
Jakarta, firtual.id - Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi
Informatika (PAI), Senin (10/11/2024) hingga Selasa (12/11/2024) pukul 06.00
WIB kembali menurunkan sebanyak 7.598 konten terkait judi online (judol). Total
sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024, Kemkomdigi telah memutus sebanyak
277.084 konten.
Dari jumlah tersebut, 256.102
konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan
platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 google/youtube, 1.091 akun X,
59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Beberapa akun dengan pengikut
besar seperti Instagram @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut),
@polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut)
telah diblokir karena kontennya terbukti mempromosikan perjudian online.
“Pemerintah akan terus
melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang
mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media
(Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP)
Kementerian Komdigi, Nursodik Gunarjo, Selasa (12/11/2024) di Jakarta.
Kementerian Komdigi kata
Nursodik Gunarjo, juga menemukan sejumlah grup promosi perjudian daring di
channel telegram dan media sosial TikTok yang jumlahnya bertambah.
“Telah kami rekomendasikan
untuk ditutup secepatnya. Kami sangat prihatin karena konten-konten yang
dikemas sebagai hiburan bagi masyarakat ini ternyata menjerumuskan pengguna ke
aktivitas perjudian ilegal. Pengaruh negatifnya bahkan sudah memicu kecanduan
hingga ke ranah kesehatan. Laporan dari RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan
hampir 100 pasien kini menjalani rawat inap akibat kecanduan judol,” ujar
Nursodik Gunarjo.
Tercatat secara total sejak periode
2017 hingga 12 November 2024, sebanyak 5.156.452 konten perjudian telah
ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 4.438.862 di antaranya konten yang
disebar melalui situs dan IP. Kemudian 543.341 para pelaku memanfaatkan
platform Meta, 127.734 berupa file sharing, 27.851 google/youtube, 17.501 akun
X, 1.005 akun Telegram, 109 akun TikTok, 26 Snack Video, 14 Appstore, 6 Line,
dan 3 Hello App.
Nursodik Gunarjo menjelaskan
bahwa kecanduan judol berdampak serius terhadap generasi muda.
"Generasi emas Indonesia
harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak
oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," jelasnya.
Pada kesempatan itu Nursodik
Gunarjo menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah perjudian
online, termasuk melibatkan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan
teknologi, lembaga pendidikan, serta peran aktif orang tua dan masyarakat.
"Penanganan kecanduan
judol memerlukan pendekatan komprehensif. Jika sudah mengalami adiksi, otak
seseorang memerlukan penanganan profesional karena sudah mengalami
kerusakan," ujarnya.
Kemkomdigi pun telah
menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk
judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan
WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di
0811-1001-5080.
Selain itu, portal
Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler
untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet
yang diduga terlibat tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol
bikin bobol!” tutup Nursodik Gunarjo.