Survei Penilaian Integritas: Dukung Pemberantasan Korupsi dari Dalam
Ilustrasi Integritas Melawan Korupsi (Sumber: JomNicha, Shutterstock)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai alat ukur risiko korupsi pada instansi publik seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Survei tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi dari dalam institusi pemerintah sebagai upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Dari hasil survei, KPK mengeluarkan rekomendasi ke tiap instansi, dan mendorong agar ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi dan tindakan mitigasi risiko, serta celah korupsi.
Permasalahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah mengakar di Indonesia dan merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui menjadi UU No. 19 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang akan bersinergi menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Kehadiran SPI diharapkan mampu memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Pemerintahan, Kementerian, atau Lembaga dapat semakin sadar akan adanya risiko korupsi lewat nilai SPI. Semakin rendah nilainya, maka semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi. Apabila nilai SPI jelek, maka akuntabilitas lembaga pemerintah di mata publik akan dinilai kurang baik.
Adapun responden SPI terdiri dari 3 sumber:
Sumber internal, seperti pegawai di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah
Sumber eksternal, seperti pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
Sumber eksper/narasumber ahli, seperti auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman, dan lainnya
Pelaksanaan SPI dilakukan secara daring melalui penyebaran pesan WhatsApp dengan akun resmi SPI bercentang hijau. Para responden yang mendapat pesan tersebut langsung bisa mengisi survei. Selain itu, ada pula melalui email resmi dan Computer Assisted Personal Interview (CAPI) di 131 Pemerintah Daerah. Tak perlu khawatir, identitas dan jawaban responden akan dilindungi kerahasiaannya dari pihak manapun.
Keberlangsungan SPI begitu penting untuk mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Indonesia ikut berperan aktif dalam memberantas korupsi di Indonesia melalui SPI. KPK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyosialisasikan SPI ke seluruh Indonesia untuk meningkatkan response rate responden dan mendiseminasikan hasil survei ke masyarakat luas.
Ajakan pendaftaran diri responden dan QR Code SPI pada website jaga.id
Masyarakat yang telah menggunakan layanan publik selama setahun terakhir dapat mendaftarkan diri sebagai responden SPI, cukup memindai QR Code yang tersedia di situs jaga.id, berbagai platform komunikasi KPK, dan call center KPK di 198.
Yuk, sama-sama pantau perkembangan pemberantasan korupsi di negara kita.
Berani mengisi, habisi korupsi!
Tag: