Pentingnya Mengenal Hak Asasi Manusia
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Bersifat Universal (Source: Kostiantyn Voitenko, Shutterstock)
Menurut definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), HAM adalah sebuah hak yang bersifat melekat atau inheren bagi seluruh umat manusia yang tidak memandang akan ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status apapun.
Karakteristik HAM yang inheren berarti dimiliki oleh semua manusia. Karena itu, HAM memiliki sifat yang universal, tidak dapat terpisahkan dari manusia dengan latar belakang apapun.
Menurut Deklarasi HAM Universal, terdapat 30 jenis hak asasi yang harus dilindungi oleh negara kepada warganya. Hak-hak tersebut dapat dibagi menjadi hak-hak asasi sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Hak untuk terlahir bebas dan mendapat perlakuan yang sama.
Hak tanpa ada diskriminasi
Hak untuk hidup, merdeka dan aman.
Hak untuk bebas dari perbudakan.
Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak atas pemulihan akibat pelanggaran HAM yang diterima.
Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang maupun pengasingan.
Hak atas pengadilan yang adil dan terbuka.
Hak untuk dianggap tak bersalah sampai terbukti bersalah.
Hak atas pelindungan urusan pribadi dan keluarga.
Hak untuk bebas bergerak.
Hak atas suaka.
Hak atas kewarganegaraan.
Hak untuk menikah dan berkeluarga.
Hak atas barang pribadi.
Hak atas kebebasan beragama dan berpikir.
Hak atas kebebasan berekspresi.
Hak untuk berkumpul dan berserikat.
Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Hak atas jaminan sosial.
Hak untuk mencari nafkah.
Hak untuk berlibur.
Hak atas kehidupan yang layak.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya.
Hak untuk berpartisipasi aktif menjaga HAM dalam kancah internasional.
Kewajiban untuk melindungi HAM sesama.
Tiada satu entitas pun yang dapat mencabut HAM.
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani Deklarasi Hak Asasi Manusia, Indonesia wajib melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Seperti seluruh negara di dunia, Indonesia masih memiliki beberapa catatan atas pelindungan HAM warganya.
Berdasarkan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh Komnas HAM RI pada Januari hingga Juni 2023, hak atas kesejahteraan (550 aduan) merupakan hak yang paling banyak dilanggar. Selanjutnya, hak memperoleh keadilan (444 aduan) dan hak atas rasa aman (129 aduan).
Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) HAM Republik Indonesia bekerjasama dengan Penelitian dan Pengembangan Kompas melakukan Survei Nasional “Pandangan Masyarakat atas Hak Memperoleh Keadilan” kepada 1200 sampel berusia 17-59 tahun yang tersebar 34 provinsi. Survei tersebut mencatat sebesar 64,2 persen responden mengetahui bahwa hak memperoleh keadilan dilindungi Undang-Undang. Semakin muda, berpendidikan, dan tinggi kelas sosial responden, semakin sadar bahwa Hak Memperoleh Keadilan dijamin Undang-Undang. Sebanyak 36,3 persen mendapatkan informasi dan pengetahuan dari lembaga pendidikan, diikuti dari media cetak, media daring, atau media sosial sebanyak 32,4 persen.
Meski begitu, literasi terkait HAM di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Komnas HAM salah satunya, tengah dalam fase pengembangan berbagi pakai data hak asasi manusia dengan para mitra dalam platform Pusat Daya HAM Nasional (Pusdahamnas). Pemerintah juga membuat Festival HAM, sebuah acara tahunan untuk mempromosikan dan menyebarkan wawasan tentang penegakkan dan pemajuan HAM di Indonesia.
Tidak hanya promosi dan peningkatan literasi, upaya pelindungan HAM di Indonesia juga terus diupayakan. Pada tahun 2021, Indonesia meluncurkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang berisikan tentang rencana-rencana pelindungan dan penegakan HAM terutama kepada empat kelompok rentan yakni perempuan, anak-anak, orang dengan disabilitas dan masyarakat adat.
Indonesia juga turut aktif dalam upaya-upaya untuk menegakkan serta memperkuat pelindungan HAM dalam kancah Internasional. Beberapa contohnya adalah upaya untuk meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan serta aktif dalam forum Commission on the Status of Women (CSW). Indonesia turut aktif berkontribusi di dalam CSW terutama dalam dua acara, yakni sebagai Panelis dalam acara Ending Gender Discrimination in Nationality Laws serta menjadi co-sponsor dalam acara Recognising Common Ground: Islam and Women's Human Rights.
Maka, tak ayal jika Indonesia akhirnya dipercaya sebagai Wakil Presiden Dewan Hak Asasi Manusia pada tahun 2024. Mengingat, Indonesia terus bersikap aktif dan berani mengambil peran besar dalam penegakkan HAM.
Tentunya pencapaian pelindungan maupun upaya penegakkan HAM di level pemerintah akan lebih efektif jika warga negara saling bahu-membahu menjaga hak asasi kita satu sama lain. Seperti yang tertuang dalam poin ke 29 Deklarasi HAM Universal, bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi sesama. Oleh karena itu, mari kita lebih peka dengan permasalahan HAM di sekitar kita dan jangan ragu untuk menegakkannya.