Netizen Cerdas, Wajib Lindungi Data Pribadi
Ilustrasi Pelindungan Data Pribadi (Source: TZIDO SUN, Shutterstock)
Seorang warga Cirebon, Junaedi, kaget karena tiba-tiba mendapat notifikasi pada aplikasi berbelanja untuk membayarkan tagihan sebesar Rp27 juta. Ternyata, dirinya telah menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk sistem pembayaran ditunda (paylater) yang tak pernah digunakannya. Barang dalam transaksi tersebut bahkan tidak dikirim ke rumahnya di Cirebon, melainkan ke Gresik Jawa Timur.
Celakanya, Junaedi bukanlah satu-satunya korban. Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2021, sebanyak 28,7% masyarakat memiliki pengalaman penyalahgunaan data pribadi. Survei ini dilakukan terhadap 11.305 responden di 34 provinsi di Indonesia. Hampir seluruh responden sebanyak 94,1 persen sebetulnya mengetahui tentang data pribadi. Namun terkait akses aplikasi terhadap fitur dan data gawai, umumnya responden tidak terlalu peduli selama diperlukan untuk memasang aplikasi.
Nyatanya, berbagai aktivitas digital kita begitu erat kaitannya dengan data pribadi. Mulai dari bermain gim, mendengarkan musik, menggunakan media sosial, menyaksikan film secara daring, maupun bertatap muka lewat berbagai aplikasi, tak jarang meminta persetujuan akses atas data pribadi kita.
Selain itu, data pribadi seseorang juga bisa dilihat dari rekam jejak digital yang ditinggalkan di internet. Pihak tak bertanggungjawab akan memanfaatkan jejak digital tersebut dan dapat mencuri identitas, meretas akun online, atau bahkan membuat kita menjadi sasaran kejahatan seperti kasus Pak Junaedi di atas. Sehingga, penting untuk menjaga dan bijak dalam membagikan data pribadi kita.
Pemerintah pun terus berusaha untuk melindungi warganya dari ancaman pencurian data pribadi kita di ranah internet. Salah satunya adalah dengan membuat Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut UU No. 27 tahun 2022, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data pribadi dikategorikan menjadi dua jenis, yakni data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum yaitu berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi lainnya yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sementara, data pribadi spesifik di antaranya adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kementerian Kominfo juga turut andil dalam meningkatkan edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran atas pelindungan data pribadi kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan program Forum Literasi Politik, Hukum dan Keamanan Digital (Firtual).
Di sisi lain, usaha yang pemerintah dan Kominfo akan berjalan dengan baik jika kita turut berpartisipasi aktif dalam melindungi data pribadi kita. Berikut ini beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Tidak sembarang mengakses tautan maupun aplikasi
Link/tautan dan aplikasi dapat menjadi jembatan pertama bagi program komputer bertujuan jahat/malware untuk masuk ke dalam perangkat kita. Maka dari itu, penting bagi kita untuk tidak sembarangan mengakses sebuah tautan. Apalagi, yang bersifat mencurigakan. - Gunakan password yang rumit dan ganti secara berkala
Password atau kata sandi yang rumit merupakan sebuah benteng pertahanan terbaik dalam melindungi akun online anda. Hindari menggunakan nama yang mudah ditebak seperti nama kekasih atau peliharan anda. Gunakan huruf besar dan kecil serta angka. Tentunya, jangan lupa untuk terus ganti password secara berkala - Ingat rekam jejak digital dan bijak menggunakan sosial media
Setiap sesuatu yang kita unggah di media sosial akan tersimpan selamanya di internet menjadi rekam jejak digital. Maka dari itu, pastikan kita tidak mengunggah sebuah konten yang berisikan identitas pribadi kita yang nantinya dapat disalahgunakan orang lain. - Jangan sembarangan melakukan transaksi di internet
Kita harus jeli memilih dan memilah setiap transaksi yang kita lakukan di sebuah website atau aplikasi. Sekali kita ceroboh, peretas dapat memiliki akun dan pin kartu kredit atau uang digital kita.