Melalui Kesenian Kethoprak Roro Jonggrang, Komdigi Sosialisasikan Bahaya Judi Online
Solo, firtual.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (IK Polhukam), menyelenggarakan Pertunjukan Rakyat
(Petunra) dengan tema “Lindungi Hak
Pekerja, Jauhi Judi Online” di salah satu pusat perbelanjaan di Solo
Jawa Tengah.
Petunra dikemas melalui kesenian ‘Kethoprak Ngemall Roro Jonggrang’ yang
menggabungkan elemen dialog teater, musik, dan tari serta kostum tradisional.
“Kami dari pemerintah dan juga dari Pemkot Surakarta juga semua pihak,
bekerja keras untuk mencegah judi online. akan kita bahas dan disampaikan
dalam bentuk kethoprak. Ini kami pilih agar temen-temen lebih mudah memahami
karena banyak sekali dampak negatif dari judi online,” kata Filmon
Leonard Warouw mewakili Direktur IK Polhukam Komdigi di Surakarta, Kamis
(31/10/2024).
Dikatakan Filmon, pentingnya sosialisasi terkait bahaya judi online
karena dampaknya sangat luar biasa negatif mulai dari kesulitan ekonomi, rumah
tangga berantakan hingga frustasi sampai bunuh diri.
“Banyak sekali dampak negatif judi online, bisa sampai stress, terlilit
hutang, mengganggu kehidupan sosial, mengganggu kehidupan rumah tangga dan
lain-lain,” jelasnya.
Menurutnya, selain judi online dalam pertunjukan kethoprak juga akan
disampaikan mengenai bisnis dan hak asasi manusia, dimana banyak hal terkait
tindak pidana perdagangan orang serta hak-hak pekerja yang dilanggar.
“Kami juga menyosialisasikan tentang bisnis dan hak asasi manusia. Jadi
bagaimana teman-teman nanti bekerja juga menemukan banyak hal tentang tindak
pidana perdagangan orang. Banyak yang dilanggar hak-haknya sebagai pekerja, kita
akan bahas melalui kethoprak ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kota Surakarta Heny Ermawati yang tampil berakting dalam cerita kethoprak
Roro Jonggrang menjelaskan, bahwa judi online sangat merugikan masyarakat.
Untuk itu apabila ada yang menemukan ada yang bermain judi online untuk tidak
ragu melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Surakarta.
“Kami punya layanan resmi untuk melapor melalui Unit Layanan Aduan
Surakarta (Ulas). Laporkan saja dan akan kami tindaklanjuti 2 x 24 jam,”
tegasnya.
Heny meminta kepada masyarakat di Kota Surakarta untuk tidak bermain
judi online dengan cara jangan sampai mengenal permainannya dan melakukan
praktik permainan judi onlinenya.
“Sosialisasi semacam ini perlu, sebaiknya masyarakat ndak usah kenal
yang namanya permainan judi online,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam Kethoprak Roro Jonggrang dilakukan penandatanganan
komitmen bersama lawan judi online yang ditandatangani secara simbolis
diantaranya oleh Heny Ermawati, Kadiskominfotik Kota Surakarta, Filmon Leonard
Warouw, Fungsional Madya Kemkomdigi, Widodo Hastjaryo, Kepala Monumen Pers
Surakarta, Hendra Budi Kusnawan, Fungsional Muda Kemkomdigi, Fouri Gesang
Soleh, Fungsional Muda Kemkomdigi.
Diketahui, pemerintah secara tegas telah menyuarakan larangan dan
bahaya judi daring atau online. Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat
untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan sejumlah penindakan dalam
memberantas judi online dengan cara patroli internet khusus web, URL, atau
aplikasi bermuatan konten judi online serta melakukan riset dan analisa modus
baru judi online.
Kemkomdigi juga melakukan patroli siber khusus untuk menemukan
rekening-rekening terindikasi terkait judi online serta mengajukan penutupan
nomor-nomor seluler dan akun yang terindikasi digunakan sebagai sarana
komunikasi dan transaksi judi online bekerjasama dengan pihak terkait seperti
PPATK, OJK, operator seluler, platform meta dan Google.
Kemkomdigi telah melakukan penanganan terhadap 5.028.387 konten judi online dari tahun 2017 sampai 27 Oktober 2024. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 2022-2024 sudah mengungkap 3.975 perkara mengenai judi online.
(foto: