Kemkomdigi Blokir Tiga Akun Instagram Terhubung Judol
Sekretaris Direktorat Jenderal Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna. foto (Hendra)
Jakarta, firtual.id - Kementerian Komunikasi dan Digital
(Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI),
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menindak dan menutup
akun media sosial Instagram dengan jumlah pengikut puluhan ribu karena
terhubung dan turut mempromosikan judi online (judol).
Tiga akun yaitu @spartan95 dengan 86,1k pengikut, akun
@luckysoccer888 dengan 18,4k pengikut, @nippon_clips dengan 193k pengikut, Rabu
(20/11/2024) tak lagi bisa menyapa pengikutnya.
“Selama dua hari ini, Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika telah melakukan penanganan konten atau takedown sebanyak 9.960
konten terkait perjudian online. Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat,
laporan instansi/lembaga, dan patroli siber,” kata Sekretaris Direktorat
Jenderal Aptika Kemkomdigi, I Nyoman Adhiarna, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Tercatat sejak 20 Oktober hingga 20 November 2024,
Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 325.385 konten-konten judol
ataupun yang terhubung dengan aktivitas perjudian. Rinciannya 299.587 pada
website dan IP; 14.116 konten/akun pada platform Meta; 7.075 file sharing;
2.920 pada Google/YouTube; 1.507 melalui platform X; 129 konten pada Telegram;
dan 50 di Tiktok.
“Secara akumulatif, sejak tahun 2017–20 November 2024,
Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.204.753 konten terkait
judol,” ujar Adhiarna.
Adhiarna mengingatkan masyarakat
untuk selalu melindungi data pribadi karena banyak pihak yang tidak bertanggung
jawab yang bisa memanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui
platform judol. Situs-situs judol kerap meminta data pribadi seperti nomor KTP,
rekening bank, hingga foto diri. Data-data ini tidak hanya digunakan untuk
verifikasi akun, tetapi juga berpotensi disalahgunakan, seperti dijual di pasar
gelap atau digunakan untuk penipuan identitas.
“Maka penting bagi kita untuk memahami bahwa sekali data
pribadi tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari pencurian
identitas hingga pembobolan rekening bank,” ujar Adhiarna.
Meski pemerintah dikatakannya telah berupaya melalui
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), namun perlindungan terbaik
tetap dimulai dari diri sendiri.
“Selalu berhati-hati dan jangan sembarangan memberikan data
pribadi, terutama pada platform yang tidak terpercaya. Bijaklah dalam
berinternet, karena melindungi data berarti melindungi diri sendiri,” ujar
Adhiarna.
Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk
masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah
Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada
juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal
Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler
untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet
yang diduga terlibat tindak pidana.
“Masyarakat harus turut bersama berperang melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Adhiarna.