Kemkomdigi Blokir Dua Akun Pemengaruh Judi Online
Plt.
Direktur PAI, Komdigi, Syofian Kurniawan, di Jakarta, Kamis (14/11/2024)
mengungkap dua akun media sosial (medsos) @katakstvns70 (20,2 ribu pengikut)
dan @polamisteri (17,6 ribu pengikut) kembali ditutup karena terhubung dan
turut mempromosikan judi online (judol).
Jakarta, firtual.id — Dua akun media sosial (medsos) atau influencer
(pemengaruh) dengan jumlah pengikut puluhan ribu kembali ditutup Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi
Informatika (PAI), karena terhubung dan turut mempromosikan judi online.
Keduanya adalah @katakstvns70 (20,2 ribu pengikut) dan
@polamisteri (17,6 ribu pengikut).
Secara keseluruhan, sejak
Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) Direktorat PAI Kemkomdigi telah
melakukan takedown 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan
masyarakat. Secara akumulatif sejak 20 Oktober - 14 November 2024 pemerintah
sudah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online dengan rincian
268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file
sharing, 2.412 pada google/youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada
Telegram, dan 38 melalui Tiktok.
“Artinya, sejak periode
2017 hingga 14 November 2024 total telah sebanyak 5.169.537 konten perjudian
yang ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut 4.451.041 di antaranya adalah
berupa situs dan IP,” ujar Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, di
Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Saat ini, lebih dari 80
ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judol melalui berbagai
game atau permainan dari aplikasi di handphone. Kondisi ini tentu sangat
mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami
bahaya yang dapat ditimbulkan dari perjudian digital.
“Game yang tampaknya tak
berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat
merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ujar Syofian.
Maka itu pentingnya peran
orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak ditegaskan Syofian semakin
mendesak. Anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa permainan yang mereka
anggap biasa bisa mengandung unsur judi yang berbahaya. Oleh karena itu, pengawasan
orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak harus lebih diperhatikan.
Orang tua harus lebih aktif memeriksa aktivitas anak khususnya di telepon
genggam. Memastikan bahwa game yang dimainkan sesuai dengan usia anak, dan
menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.
“Dengan kesadaran dan
kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak
kita dari bahaya judi online. Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai
prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan
bebas dari paparan perjudian yang merusak,” ajak Syofian.
Kemkomdigi pun telah
menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk
judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan
WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di
0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk
melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id
untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak
pidana.
“Judol adalah penipuan.
Judol bikin bobol!,” tutup Syofian.