Kemkomdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judol
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto.
Jakarta, firtual.id - Sebanyak
27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial
kembali ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal
Aplikasi Informatika (Aptika). Dari jumlah tersebut ada tiga akun Insragram
dengan jumlah pengikut yang banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama
dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, dan
@wulancimoci dengan 142k pengikut. Akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut
mempromosikan judol.
“Pemerintah tidak henti
dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan
terindikasi padanya. Ini komitmen kami,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi
Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
(IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, Jumat (22/11/2024) di Jakarta.
Secara akumulatif sejak
20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan
sebanyak 352.719 konten judol. Rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915
konten/akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube;
1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di Tiktok.
“Total sejak periode 2017
hingga 22 November 2024, kami telah memblokir 5.232.087 konten terkait judol,”
ujar Marroli.
Literasi keuangan
dikatakannya, menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol. Pemahaman
terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran,
menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak
yang harus diketahui oleh masyarakat. Judol bukan cara untuk memperbaiki
kondisi keuangan, justru sebaliknya, merusak stabilitas finansial.
“Judol sering kali
menggoda kita dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun,
realitasnya, judi lebih sering menjadi jalan menuju kerugian finansial. Satu
fakta penting yang perlu kita sadari adalah bahwa judi online dirancang agar
pemain lebih banyak kalah daripada menang. Dalam praktiknya, kekalahan
terus-menerus menjerat pemain hingga terjebak dalam lingkaran utang,” tambah
Marroli.
Kemkomdigi pun telah
menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk
judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan
WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di
0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk
melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id
untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak
pidana.
“Mari bersama berperang
melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Marroli.