Kemerdekaan Indonesia dan Semangat Inklusivitas
Ilustrasi Hak Disabilitas Mendapat Pekerjaan (Source: Hryshchyshen Serhii, Shutterstock)
Kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari perjuangan melawan penindasan. Semangat untuk memiliki kebebasan diwujudkan dalam UUD 1945, yang sejak awal menegaskan penghapusan penjajahan dan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan. UUD 1945 memberikan landasan bagi perjuangan hak asasi manusia, termasuk hak bagi penyandang disabilitas.
Tahun ini, Republik Indonesia menginjak usia kemerdekaan 79 tahun dan hak bagi penyandang disabilitas masih terus diperjuangkan. Sejalan dengan itu, tajuk “Nusantara Baru, Indonesia Maju” dipilih sebagai tema Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 (HUT ke-79 RI), turut membawa visi membangun Indonesia yang inklusif dan maju.
Berdasarkan data Survei sosial ekonomi nasional (Susenas) 2020 oleh Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,97 juta jiwa. Mereka berhak atas kesempatan sama untuk mengembangkan diri sebagai manusia mandiri dan bermartabat. Sayangnya, disabilitas masih menghadapi tantangan seperti diskriminasi, kesulitan mendapat pekerjaan, dan belum optimalnya akses baik untuk fasilitas umum, kursi roda, atau fasilitas kesehatan lain.
Komisi Nasional Disabilitas menjelaskan tiga aspek penting terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, yakni:
Aspek filosofis, mengacu pada pandangan luhur bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari manusia
Aspek yuridis, ditinjau dari amanat konstitusi yang kerangka utamanya adalah penghormatan terhadap HAM
Aspek sosiologis, pemenuhan dan pelindungan terhadap penyandang disabilitas sejalan dengan prinsip sila kelima Pancasila ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’
Oleh karena itu, setiap negara memiliki kewajiban memberikan pelindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas. Upaya negara dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur secara jelas hak penyandang disabilitas, hingga di sektor pendidikan dan pekerjaan. Hal ini merupakan wujud komitmen setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) pada tahun 2011. Hal ini memberikan landasan yang kuat untuk merumuskan kerangka hukum dan kebijakan yang lebih baik tentang disabilitas.
Hak-hak penyandang disabilitas harus dipenuhi untuk menjamin kehidupan yang layak, bermartabat, dan setara, agar mereka dapat berpartisipasi aktif dan mandiri dalam pembangunan bangsa. Kesetaraan dan kesejahteraan sosial dapat diwujudkan apabila ada kebijakan sosial inklusif yang merangkul seluruh masyarakat.
Tema HUT ke-79 RI, mencerminkan visi untuk menciptakan dan transisi menuju Indonesia yang lebih baik, pembangunan berkelanjutan dan persatuan bangsa. Visi ini tidak akan tercapai tanpa partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Penting bagi kita untuk terus memperjuangkan inklusivitas dalam pembangunan nasional sebagai upaya melanjutkan cita-cita kemerdekaan.
Mari bergandengan tangan mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju yang merangkul semua warganya, tanpa terkecuali, dengan demikian semua orang dapat merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.