Hati-hati, Kedok Judi Online Menyerupai Game Online!
Ilustrasi Bahaya Jeratan Judi Online (Source: Dani D.G., Shutterstock)
Serangan judi online kini semakin masif dan menjebak masyarakat. Pasalnya, judi online kini menggunakan kedok layaknya aplikasi permainan pada umumnya. Namun, selanjutnya pengguna justru akan di jebak untuk mempertaruhkan sejumlah uangnya pada aplikasi tersebut.
Padahal, pulsa maupun uang yang digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan keuntungan dari permainan tersebut, sesungguhnya merupakan bentuk transaksi judi online. Kedok judi online ini tentunya sangat berbahaya dan merugikan bagi pengguna yang terjerat.
Masyarakat perlu waspada jika menemukan permainan atau game online yang memiliki ciri:
Ada unsur taruhan berupa uang termasuk uang virtual
Kemenangan bergantung pada peruntungan
Ada transaksi berupa top up (pengisian) dan withdraw (penarikan) uang
Mengutip dari Booklet Stop Judi Online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pengertian judi online merupakan sebuah kegiatan permainan secara online yang menggunakan uang, barang dan lainnya sebagai taruhan yang umumnya bergantung pada peruntungan belaka.
Selain jebakan judi online yang menyerupai game online, kini merebak jebakan lain yang menyasar masyarakat awam lewat oknum pengepul rekening. Modusnya, oknum mendatangi kampung-kampung dan mengumpulkan sejumlah orang untuk dimintai identitasnya. Korban-korban tersebut diarahkan untuk membuka rekening, lalu ditawarkan sejumlah uang untuk membeli rekening tersebut. Para oknum akan menjual kembali rekening tersebut maupun menyalahgunakan rekening untuk mengumpulkan uang-uang transaksi judi online.
Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati jika menemukan modus berikut:
Didekati dan dirayu untuk membuka rekening secara online
Ditawari sejumlah uang untuk membeli rekening
Diminta nomor rekening dan identitas diri untuk hal tidak jelas
Selain ilegal, aktivitas jual beli rekening sangat merugikan korban karena terancam bahaya berupa penyalahgunaan data diri, terlibat transaksi judi online, dan penyalahgunaan rekening untuk pinjaman judi online.
Mari bentengi diri dan saling jaga. Jauhi berbagai bentuk jeratan judi online. Laporkan jika menemukan situs atau konten judi online ke aduankonten.id, melalui email aduankonten@kominfo.go.id, dan via pesan instan WhatsApp ke nomor 08119224545.
Cek informasi lainnya tentang pemberantasan judi online di s.id/bersamastopjudol
Tag: