Ekspresikan Diri dengan Bijak di Media Sosial
Ilustrasi Generasi Muda dan Media Sosial (Source: Twinsterphoto, Shutterstock)
Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah cara kita berinteraksi dan berkomunikasi. Internet telah menjadi bagian keseharian yang tak terpisahkan, termasuk dalam hal bersosialisasi, bekerja, dan mencari informasi. Namun, terdapat tantangan di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan internet terutama terkait etika. Banyak orang merasa bebas untuk menyampaikan pendapat dan ide-idenya di dunia maya. Namun, kebebasan ini seringkali disalahgunakan sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti hoaks, ujaran kebencian, hingga perundungan daring.
Menurut data Digital Civility Index tahun 2020, Indonesia merupakan negara dengan tingkat kesopanan paling buruk se-Asia Pasifik. Risiko kesopanan digital di Indonesia dipengaruhi antara lain oleh hoaks dan penipuan (47%), ujaran kebencian (27%), dan diskriminasi (13%). Hal lain yang harus diperhatikan adalah secara global, 70% remaja melaporkan mengalami risiko dalam dunia maya, berupa misinformasi/disinformasi dan risiko privat.
Padahal, Indonesia merupakan salah satu komunitas pengguna internet terbesar di dunia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024 mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 221.563.479 jiwa, dengan tingkat penetrasi internet mencapai 79,5%.
Meski akses internet memberikan banyak dampak positif, tapi banyak juga konten negatif yang semakin masif, menjebak masyarakat, dan mengincar generasi muda. Penting bagi kita untuk melindungi mereka. Terlebih lagi pengguna internet Indonesia yang semakin muda, Gen Z (kelahiran 1997-2012) menggunakan internet sebanyak 34,40%. Selain itu, Post Gen Z (kelahiran kurang dari 2023) sebanyak 9,17%.
Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melindungi hak-hak masyarakat hingga mengatur penggunaan internet. UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur sejumlah aturan baru yang menekankan perlindungan terhadap anak. Salah satunya kewajiban pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, untuk memberikan pelindungan kepada anak.
Selain itu, UU ini juga mengatur berbagai aspek terkait dengan penggunaan internet, seperti pelindungan transaksi, perlindungan data pribadi, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Sejalan dengan itu, pengguna internet atau netizen juga harus cermat dalam menggunakan internet. Kita harus mengetahui aturan dan tata krama yang berlaku untuk menjaga hubungan sosial masyarakat selama berinteraksi di internet. Lewat penerapan etika digital atau netiket, kita dapat merawat kenyamanan selama memanfaatkan teknologi digital dalam kehidupan.
Berikut adalah 10 netiket yang dapat diperhatikan oleh netizen:
Ingatlah keberadaan orang lain saat berkomunikasi di internet dan selalu miliki empati
Taat kepada standar perilaku online sama seperti dalam kehidupan nyata, karena setiap tempat punya standar dan aturannya
Berpikir lebih dulu sebelum berkomentar dan posting, karena ada jejak digital
Hormati waktu dan kuota orang lain, termasuk bijak dalam mengirimkan file yang berukuran besar.
Gunakan bahasa yang sopan sebagai cerminan kepribadian kita
Bagilah ilmu dan keahlian sebagai bagian membangun citra diri
Menjadi pembawa damai dalam diskusi yang sehat
Hormati privasi orang lain
Jangan menyalahgunakan kekuasaan, jangan sombong dan menyerang orang lain
Jadilah pemaaf dan pahami sudut pandang orang lain
Mari gunakan internet dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan menerapkan etika berinternet, kita dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman bagi semua orang.