Dua Akun Instagram Terafiliasi Judol Kembali Ditindak Kemkomdigi
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (IKPolhukam), Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Marroli J. Indarto di Jakarta, Senin (18/11/2024) mengatakan, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi kembali menutup dua akun Instagram yaitu @cecan.jakartaa dengan 21.200 pengikut, @nettindo.id dengan 32.700 pengikut tersebut terafiliasi dan mempromosikan judi online.
Jakarta, firtual.id - Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi
Informatika (PAI), Direktorat Jendela Aplikasi Informatika (Aptika) kembali
menindak dan menutup akun media sosial (medsos) karena terhubung dan turut
mempromosikan judi online (judol). Dua akun Instagram yaitu @cecan.jakartaa dengan
21.200 pengikut, @nettindo.id dengan 32.700 pengikut tersebut menampilkan foto
wanita cantik yang kemudian profilnya terafiliasi dengan situs judol.
Sepanjang Sabtu (16/11/2024)
hingga Senin (18/11/2024), Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran pada 11.544
konten, dengan rincian 10.517 konten pada website, 518 pada platform Meta, 321
konten blokir pada file sharing, 110 pada platform google/youtube, 78 konten
terdapat pada aplikasi X.
“Ini merupakan hasil dari aduan
masyarakat, laporan instansi dan lembaga dan patroli siber,” ujar Direktur
Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (IKPolhukam), Ditjen
Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto di Jakarta, Senin
(18/11/2024).
Secara akumulatif sejak 20
Oktober - 18 November 2024, pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak
315.425 konten judol. Dengan rincian 290.984 pada website dan IP, 13.365 konten
pada platform Meta,6.755 pada file sharing, 2.711 pada google/youtube, 1.450
melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui Tiktok.
Marroli pun kembali
mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas
digital terutama konten dan situs perjudian. Aplikasi judol ditegaskannya
sengaja di desain untuk terlihat menarik dari berbagai sisi misalnya warna,
suara, dan animasi yang digunakan. Selain itu ada efek “nyaris menang” sehingga
memicu rasa penasaran dan sensasi mirip obat terlarang. Kemenangan palsu atau
"kekalahan yang disamarkan" memberikan efek serta memicu masalah
serius yaitu ketergantungan emosional serta psikologis.
“Judol hanya menjanjikan
kehancuran, dan memperburuk kesehatan mental,” ujarnya.
Kemkomdigi pun telah
menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk
judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan
WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di
0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk
melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id
untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak
pidana.
“Kami menyadari bahwa melawan
perjudian online perlu dukungan seluruh kalangan masyarakat. Bapak/ibu
semua bila menemukan konten promosi tentang judol, silakan hubungin nomor-nomor
yang sudah kami siapkan. Masyarakat harus ikut berperang melawan judol. Ini
usaha kita bersama-sama. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup
Marroli.