Dalam Tiga Hari Komdigi Blokir 94.720 Konten Judol, Publik agar Hati-Hati
Direktur PAI, Komdigi, Syofian
Kurniawan mengungkapkan, sejak Sabtu 9 November hingga hari ini Senin (11/11/2024)
pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 94.720 konten judi online (Foto:
Hendra/IKP Komdigi)
Jakarta, firtual.id - Kementerian
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi
Informatika (PAI) mengumumkan secara akumulatif sejak Sabtu (9/11/2024) hingga
Senin (11/11/2024), telah melakukan takedown
atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online (judol).
Dari jumlah tersebut salah satunya
adalah akun yang memiliki jumlah pengikut banyak di antaranya adalah akun IG
@orangisenglucu dengan follower (pengikut) 119.000. Akun ini awalnya
berisikan orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi ada tautan link
judol.
“Selain itu, kami juga menemukan
sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan
judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,”
ujar Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, di Jakarta, Senin
(11/11/2024).
Tercatat secara total sejak 20 Oktober
hingga 11 November 2024 Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian
dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP)
249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, google/youtube
2.136 konten, x (dahulu twitter) 1.035 konten, telegram 40 konten, tiktok
37 konten dan app store 1 konten.
“Terima kasih kami ucapkan kepada
masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami,
termasuk konten perjudian daring,” ungkap Syofian.
Syofian pun mengingatkan kepada
masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan
karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan kian
sulit diidentifikasi. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan
iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul
dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan
ajakan untuk bermain judi,” tutur Syofian.
Selain itu para pelaku juga sering
memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan
tautan ke situs judi. Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol
tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka
bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda
yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda,
seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Yang lebih memprihatinkan, kata Syofian,
beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik
perhatian pengguna. Mereka memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah
pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut. Karena itu, sebaiknya
pengguna selalu waspada terhadap ajakan mencurigakan semacam ini dan
menghindari konten yang tidak jelas sumber dan tujuannya.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada
seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan
aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam
modus,” kata Syofian.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai
kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya
adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.
Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain
itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor
seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet
yang diduga terlibat tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Syofian.