Cegah Judi Online, Kemkomdigi akan Gencarkan Literasi Digital
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, di Jakarta, Rabu (13/11/2024) mengatakan, pihaknya akan menggencarkan literasi digital untuk mencegah maraknya aktifitas judi online. foto (Hendra)
Jakarta, firtual.id - Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama pemerintah daerah akan menggencarkan
pemberian literasi digital ke kelompok masyarakat untuk mencegah maraknya judi online
(judol).
“Sesuai arahan Menteri
Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam memberantas dan
mencegah penyebaran judol kami juga akan menggencarkan pemberian literasi
digital ke kelompok masyarakat. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan
pemerintah daerah bahkan hingga tingkat kelurahan untuk memberikan pengetahuan
agar tidak terjerat dengan judol ataupun pinjaman online,” kata Direktur
Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal
Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, di Jakarta, Rabu
(13/11/2024).
Dijelaskan Marroli, pemberian
edukasi dan literasi digital juga turut melibatkan komunitas komunitas dari
berbagai lapisan masyarakat. Mereka akan menjadi relawan literasi digital.
“Diharapkan generasi muda
yang paling banyak menggunakan teknologi digital bisa ikut ambil bagian untuk
menjadi relawan sehingga dapat menjaga lingkungannya dari dampak negatif
digitalisasi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, agar
masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama
konten dan situs perjudian. Karena dampak judol itu bukan hanya masalah
individu, tetapi sudah menjadi ancaman sosial yang membutuhkan kesadaran
bersama. Keberhasilan dalam memberantas judol bergantung pada kerja sama
seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, melalui
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), kembali memblokir sebanyak
6.148 konten terkait judol. Total sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024,
Kemkomdigi pun telah memblokir sebanyak 283.230 konten.
Dari jumlah tersebut,
261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.792
menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 google/youtube,
1.153 akun X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Akun media sosial
Instagram dengan pengikut besar @sukahesti_purwadinata dengan 33,3k
pengikut, @official.nonstop88 dengan 43,9k pengikut langsung ditindak
dan diblokir. Akun tersebut menampilkan foto salah seorang artis dengan
ungahan-unggahan video lucu saat berakting namun profilnya terafiliasi dengan
situs dan promosi judi online.
Kemkomdigi pun telah
menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk
judol. Diantaranya Aduankonten.id, yang menyediakan layanan WhatsApp di
0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di
0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk
melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id
untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak
pidana.
“Judol adalah penipuan.
Judol bikin bobol!,” pungkasnya.