Capaian Hukum Dasawarsa Kepemimpinan Presiden Jokowi
Ilustrasi Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Source: BahbahAconk, Shutterstock)
Sepuluh tahun sudah Presiden Joko Widodo memimpin negeri ini. Tak hanya pembangunan-pembangunan ekonomi yang menjadi aspek dominan dalam era kepemimpinannya, presiden yang akrab dipanggil Jokowi ini juga memiliki capaian dalam bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berikut adalah beberapa capaian Presiden Jokowi di bidang hukum:
Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru
Salah satu pencapaian terbesar beliau adalah pembuatan KUHP yang baru. Hal ini merupakan pencapaian besar, karena akhirnya Indonesia dapat menyusun sebuah kitab hukum pidana dengan perspektif modern dan lebih relevan dengan situasi saat ini.
“Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia,” ucap Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD (16/8).
Disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, ancaman kepada HAM pun turut berevolusi. Sehingga, pelindungan kepada HAM penduduk Indonesia juga memerlukan kebijakan yang mengikuti zaman. Salah satu ancaman modern tersebut adalah kebocoran data.
Pemerintahan Presiden Jokowi berhasil menjamin keamanan data dari aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab melalui UU PDP. Undang-undang yang disahkan pada tahun 2022 ini mengatur segala bentuk penggunaan data pribadi dalam internet.
Pengesahan 9 Peraturan Bagi Disabilitas
Selain itu, Presiden Jokowi juga melakukan beberapa perbaikan terhadap undang-undang yang sudah ada. Salah satunya terkait pelindungan penyandang disabilitas.
Pada tahun 2019-2020, Presiden telah mengesahkan setidaknya sembilan (9) peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak
Penerbitan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM
Dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, Presiden Joko WIdodo juga menerbitkan Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RAN HAM Tahun 2021–2025.
Perpres ini memiliki tujuan untuk memastikan kesetaraan baik dalam bidang hukum dan politik. Serta, diharapkan dapat melindungi HAM warga negaranya tanpa memandang suku, agama, gender ataupun ras.
Pelindungan Hukum Bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual
Salah satu upaya pemerintah untuk menangani tindak kekerasan seksual adalah memberikan efek jera bagi pelaku lewat hukum pidana. Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan dan diharapkan mampu menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi korban dari berbagai kejahatan seksual termasuk secara elektronik.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM)
Untuk melindungi HAM berbagai pihak dari aktivitas korporasi, disahkan Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM. Pada peraturan tersebut terdapat tiga pilar utama yang turut berlandaskan pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).
Masih banyak capaian-capaian di bidang hukum yang terjadi selama satu dekade kepemimpinan Presiden Jokowi. Pencapaian ini diharapkan akan menjadi dasar bagi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama, ini adalah pondasi besar kita bersama, ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras & kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi,” kata Jokowi.