Bersama Putus Tangan dan Nadi Judi Online
Ilustrasi masalah finansial (Source: prathanchorruangsak, Envato)
Permasalahan judi online masih menjadi masalah yang ditangani serius oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah melakukan cara lain untuk menangani judi online. Yaitu, memblokir aliran dana judi online dari rekening-rekening bank di Indonesia, berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.
Terhitung lebih dari 10 ribu rekening yang terhubung dengan judi online telah diblokir.
Kemkomdigi pertama-tama memberikan OJK informasi berupa daftar rekening yang dicurigai. Lalu, OJK menghubungi pihak perbankan untuk menyelidiki rekening tersebut secara menyeluruh.
Dengan adanya penyelidikan yang dalam, diharapkan pihak perbankan dapat memblokir rekening-rekening bank yang terafiliasi dengan para pebisnis judi online. Masyarakat juga dapat memeriksa rekening yang mencurigakan lewat laman resmi cekrekening.id milik Kemkomdigi.
"Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya," ucap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Pemblokiran rekening tentunya sangat penting sebagai upaya memberantas judi online. Perputaran uang akibat judi online sangatlah signifikan, yakni mencapai angka 600 Triliun Rupiah. Sebuah angka yang sangat besar, apalagi jika kita bandingkan dengan jumlah anggaran belanja negara. Bahkan, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengutarakan bahwa 8,8 juta pejudi online menjadi kontributor kemiskinan baru di Indonesia.
Selain memberi dampak secara finansial, jeratan judi online juga memberikan dampak secara psikis kepada penggunanya. Ada sensasi kesenangan sesaat yang menjebak pengguna ketika merasakan kemenangan kecil, yang lambat laun akan menimbulkan ketagihan akan rasa senang tersebut. Sehingga perlu kita sadari, bahwa permasalahan judi online juga masuk kedalam masalah kesehatan bukan hanya sosial.
Pembatasan Konversi Pulsa Untuk Menutup Celah Judi Online
Selain fokus mengawasi rekening, Kemkomdigi akhir-akhir ini juga menyerukan soal pengawasan operator dan kegiatan transfer pulsa di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya penyalahgunaan praktik konversi pulsa untuk judi online. Tak hanya pengawasan, operator telekomunikasi juga diimbau untuk mendukung pembatasan transfer pulsa.
Kerja sama telah dilakukan Kemkomdigi dengan beberapa operator. Aturannya, untuk membatasi transfer pulsa dengan jumlah maksimal sebanyak 1 (satu) juta Rupiah saja.
Selain itu, masyarakat juga diimbau melakukan registrasi ulang SIM Card dengan data biometrik kependudukan agar dapat mempermudah proses identifikasi pelaku judi online. Regulasi lebih ketat ini didorong dengan alasan lain juga, yaitu demi memastikan penyedia internet dan penyedia jaringan di Indonesia serentak melakukan blokir kepada konten-konten negatif.
Selain pemantauan dalam transaksi pulsa dan pemblokiran rekening bank, Kemkomdigi juga sudah melakukan pemblokiran konten judi online secara masif. Dimana konten-konten tersebut salah satunya dibuat oleh tiga akun instagram yang memiliki ratusan ribu followers.
Tiga akun tersebut ialah @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut. Selain itu, sejak 2017, Menkomdigi juga sudah memblokir 5,3 juta konten yang berhubungan dengan judi online. Dengan rincian sejumlah 4.646.971 situs, 552.634 konten di situs-situs Meta, 29.982 konten dari youtube dan sisanya berasal dari file sharing serta promosi di aplikasi pengiriman pesan.
Usaha Kemkomdigi dalam memberantas judi online tentunya perlu dibarengi dengan dukungan dari masyarakat Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat akan membuat program-program anti-judi online semakin efektif dalam memberantas kegiatan judi di Indonesia.
Masyarakat dapat melaporkan konten-konten negatif bermuatan judi online dengan mengakses situs aduankonten.id. Selain itu, di dalam website tersebut juga masyarakat Indonesia dapat melaporkan praktik penyalahgunaan transaksi pulsa lewat aduannomor.id.
Selain itu, kita juga bisa melapor melalui pesan instan WhatsApp ke nomor 08119224545 dan Chatbot di nomor 0811-1001-5080.
Mari kita lawan dengan memutus tangan dan nadi judi online di Indonesia. Bersama-sama kita dapat memberantas judi online secara menyeluruh.
Tag: